| 3 comments ]

Universitas Malikussaleh yang kita kenal dengan singkatan Unimal, merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengikuti Seleksi SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) pada Tahun Akademik 2021/2022. Universitas Malikussaleh menawarkan berbagai program studi (jurusan), pada berbagai fakultas yang terdapat di PTN tersebut.

Secara nasional hasil dari Seleksi SBMPTN tersebut akan diumumkan oleh Panitia SBMPTN 2021 yakni LTMPT yang merupakan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi bagi calon mahasiswa baru berdasarkan kesetaraan, keadilan, fleksibilitas, efisiensi, serta akuntabel. LTMPT merupakan lembaga penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru secara terstruktur dan terukur.

LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) yang berkantor di Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Pintu I Senayan, Jakarta menjadwalkan Pengumuman Kelulusan Seleksi Sbmptn Tahun Akademik 2021/2022 secara online pada Hari Senin, tanggal 14 Juni yang dapat dicek (dilihat) pada tanggal 14 Juni 2021 Pukul 15.00 WIB pada Laman Resmi Pengumuman Kelulusan Seleksi Sbmptn yaitu : pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id atau bisa dicek (dilihat) pada pada Laman Resmi PTN Mirror.

Selanjutnya untuk adik-adik yang memilih salah satu atau semua program studi (jurusan) yang ditawarkan oleh Universitas Malikussaleh, apabila terdapat kendala untuk mengakses Laman pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id, bisa dicoba untuk membuka Laman Resmi PTN Universitas Malikussaleh pada Laman Unimal.ac.id. Bahkan adik-adik yang kurang yakin dengan status kelulusannya pun boleh-boleh saja untuk mengeceknya di Situs Resmi Universitas Malikussaleh yakni Unimal.ac.id.

Semoga saja Universitas Malikussaleh (Unimal) bisa benar-benar mendapatkan calon mahasiswa baru yang diperkirakan mempunyai keberhasilan studi di Universitas Malikussaleh (Unimal). Selain itu kita semua tentunya berharap bahwa masyarakat akan mendapat kenyamanan dan kemanfaatan yang lebih, dengan kata lain masyarakat Indonesia dengan seleksi SBMPTN ini akan mendapatkan kenyamana dan kemanfaatan yang lebih, karena Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip Adil, Akuntabel, Fleksibel, Efisien, serta Transparan.

Prinsip Adil yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan. Prinsip Akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas. Prinsip Fleksibel, yaitu pelaksanaan TPS diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh lebih dari satu kali tes. Prinsip Efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan Prinsip Transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses secara mudah.

Sebagai informasi bagi para peserta SBM-PTN yang belum berhasil Lulus UTBK-SBMPTN Tahun Akademik 2021/2022 di Universitas Malikussaleh (Unimal), bahwa Universitas Malikussaleh (Unimal) untuk Tahun Akademik 2021/2022 membuka PMB via Jalur Mandiri (Seleksi Mandiri) yang bernama Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri wilayah Barat (SMMPTN-Barat) Universitas Malikussaleh.

Pendaftaran Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri wilayah Barat (SMMPTN-Barat) diluncurkan hari ini, Senin (17/5/2021) yang dipusatkan di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Kegiatan itu turut diikuti seluruh rektor perguruan tinggi negeri peserta SMM PTN-Barat dan publik melalui daring melalui link zoom dan youtube.

Tahun ini, SMMPTN-Barat diikuti oleh 17 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tergabung di bawah Badan Kerja Sama (BKS) PTN Indonesia Wilayah Barat. Ketua Panitia SMM PTN-Barat, Prof Samsul Rizal MEng, mengatakan, tahun ini ada penambahan satu perguruan tinggi dalam SMM PTN-Barat, dan diharapkan kedepan semakin banyak kampus terkemuka di Indonesia bagian barat yang tergabung di SMM PTN-Barat.

Samsul menyebutkan, 17 PTN yang tergabung di dalam SMM PTN-Barat adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa UNTIRTA, Serang, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Lampung, Universitas Bengkulu (Unib), Bengkulu, Universitas Riau (Unri), Pekanbaru, Universitas Jambi (Unja), Jambi, Universitas Lampung (Unila), Bandar Lampung, Institut Seni Indonesia (ISI), Padangpanjang, Universitas Palangka Raya (UPR), Palangkaraya, Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tanjungpinang, Universitas Bangka Belitung (UBB), Pangkalpinang, Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh, Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI), Aceh, Universitas Siliwangi (Unsil), Tasikmalaya 16, Universitas Samudra (Unsam), Langsa, dan Universitas Islam Negeri (UIN), Jakarta.

“Kegiatan launching ini juga dihadiri perwakilan bank mitra SMM PTN Barat yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI,” katanya. Menurut Samsul, kehadiran Bank BSI pada kegiatan pendaftaran tahun ini merupakan bagian dari seruan Presiden Jokowi untuk meningkatkan kinerja bank syariah di Indonesia dalam menjamin sistem perbankan yang islami. Apalagi di Aceh yang mulai diberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

“Jumlah prodi yang ikut serta dalam SMMPTN-Barat ini adalah 338 Prodi Saintek dan 237 Prodi Soshum. Kuota yang diterima dalam proses pendaftaran mandiri ini adalah 7.601 untuk Prodi Saintek dan 6.889 untuk Prodi Soshum,” tuturnya. Sementara, Ketua BKS PTN Wilayah Barat, Prof Fatah Sulaiman menyatakan, jumlah uang pendaftaran yang dikeluarkan oleh setiap pendaftar adalah sebesar Rp 350 ribu dan berlaku seragam untuk seluruh PTN. Uang pendaftaran itu bersifat mutlak dan akan hangus meskipun calon mahasiswa tidak melanjutkan hingga taraf seleksi.

Prof Fatah Sulaiman, yang juga Rektor Untirta menambahkan, ijazah yang akan digunakan oleh calon mahasiswa adalah lulusan tiga tahun terakhir (2019, 2020, dan 2021), kecuali untuk Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Universitas Jambi (UNJA), dan Universitas Teuku Umar (UTU) bisa menggunakan ijazah lima tahun terakhir (2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021). Kemudian Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh bisa menerima ijazah untuk lulusan 10 tahun terakhir yaitu mulai 2012 hingga 2021 dan Paket C maksimal umur 25 tahun. Selanjutnya Universitas Palangka Raya (UPR) bisa 3 tahun terakhir (2019, 2020 dan 2021) untuk Fakultas Kedokteran dan 5 tahun terakhir (2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021) untuk fakultas lainnya.

Semoga artikel panduan Pengumuman Kelulusan Seleksi Sbmptn Tahun Akademik 2021/2022 di Universitas Malikussaleh (Unimal) ini bisa membantu pada pihak-pihak yang berkepentingan terutama para siswa peserta Sbmptn Tahun Akademik 2021/2022, Amin Ya Allah Ya Rabbal 'Alamin!

Sumber:
- unimal.ac.id
- ltmpt.ac.id
- ujiantulis.com
- programstudi.com
- banpt.id
- pendidikandokter.com
- kedokteran.net
- seleksimandiri.com
- banpt.blogspot.com
Read More...

| 1 comments ]

Unimal atau Universitas Malikussaleh bermula dari menjelmanya Akademi Ilmu Agama jurusan Syariah yang didirikan dengan Surat Keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1969 tanggal 12 Juni 1969, pada masa Bupati Drs. Tgk. Abdul Wahab Dahlawy. Selanjutnya tanggal 15 September 1970 dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1970 Akademi Ilmu Agama (AIA) dilengkapi pula dengan jurusan Ilmu Politik. Dengan Akte Notaris Nomor : 15 tanggal 17 Juli 1971 dibentuk pula Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YPTI) sebagai badan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan Akademi Ilmu Agama. Kemudian dengan Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Nomor : 001/YPTI/1971 tanggal 1 Agustus 1971, Akademi Ilmu Agama diubah namanya menjadi Perguruan Tinggi Islam dengan jurusan Akademi Syariah, jurusan Akademi Ilmu Politik, jurusan Akademi Tarbiyah, serta jurusan Dayah Tinggi/Pesantren Luhur. Perguruan Tinggi Islam ini mengalami perubahan nama lagi menjadi Perguruan Tinggi Islam Malikussaleh (disingkat dengan sebutan PERTIM), melalui Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam tanggal 24 Mei 1972. Tahun 1980 menjadi Yayasan Universitas Malikussaleh dengan singkatan UNIMA.

Dalam sejarahnya yang panjang dan melalui proses yang rumit pula, akhirnya tanggal 18 Juli 1984 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0607/0/1984 Sekolah Tinggi Administrasi Negara memperoleh Status Terdaftar. Sedangkan Sekolah Teknik mendapat giliran status terdaftar pada tanggal 24 Agustus 1984, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0392/0/1984. Selanjutnya pada tahun 1986 didirikan pula Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0584/0/1989 tanggal 11 September 1989 kembali Universitas Malikussaleh berintegrasi dalam Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Hanya saja Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak memiliki status terdaftar, tahun 1990 FKIP ditutup.

Universitas Malikussaleh hingga kini, didukung oleh 5 fakultas yaitu Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Program Kesekretariatan. Kecuali Program Kesekretariatan yang D III, 11 program studi lainnya merupakan Strata 1 yaitu Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Administrasi Niaga, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik Elektro, Manajemen Perusahaan, Ilmu Hukum, serta Agronomi.

Proses Penegerian Universitas Malikussaleh

Kondisi politik di Aceh yang ditandai oleh konflik berkepanjangan telah menimbulkan dampak yang serius dan mendalam terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Aceh, berupa kehilangan harkat dan martabat, degradasi nilai-nilai sosial yang semakin memprihatinkan dan semakin menjauhkan dari suasana Masyarakat Madani (Civil Society). Apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa upaya penyelesaian yang kongkrit dan komprehensif, maka dapat menimbulkan ancaman terjadinya disintegrasi bangsa.

Untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat yang berkesinambungan dalam suasana masyarakat Madani, diperlukan adanya usaha untuk melahirkan sebuah Universitas Negeri Kedua setelah Universitas Syiah Kuala yang merupakan dambaan masyarakat Samudera Pasai khususnya dan masyarakat Aceh umumnya. Upaya ini merupakan bagian dari proses penyelesaian konflik Aceh yang menyeluruh sebagai suatu kebijakan strategis politik, mengingat wilayah Samudera Pasai yang terdiri dari Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Tenggara yang sebahagian wilayahnya merupakan daerah pusat konflik paling bergolak. serta paling intensif menentang pemerintah pusat sebagai akibat dari ketidakadilan dan kekeliruan kebijakan Pemerintah Pusat di masa lalu. Disamping itu, di wilayah tersebut juga memiliki deposit sumber daya alam yang maha kaya yang dapat diolah bagi kemakmuran masyarakat.

Menteri Pendidikan Nasional dengan keputusannya Nomor : 216/P/2000 tanggal 16 November 2000 membentuk Tim Persiapan Perubahan Status Universitas Malikussaleh Lhokseumawe dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), selanjutnya disingkat Tim Persiapan. Tim Persiapan bertugas mempersiapkan pelaksanaan pendirian Universitas Negeri Malikussaleh Lhokseumawe secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pendirian menjadi universitas negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 004/D/T/2001 Tanggal 2 Januari 2001 kepada Rektor Universitas Malikussaleh mengenai surat Dirjen Pendidikan Tinggi kepada Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 3458/D/T/2000 Tanggal 2 Oktober 2000 tentang kesiapan Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang telah mendapat disposisi Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 6015/TUM/2000 Tanggal 21 Desember 2000.

Dirjen Pendidikan Tinggi dengan surat Nomor : 1252/D/T/2001 Tanggal 24 April 2001 mempertanyakan kepastian status Universitas Malikussaleh apakah milik masyarakat Aceh Utara dan dibiayai dengan APBD atau milik pemerintah dan dibiayai dengan APBN. Sekiranya tetap diproses penegeriannya maka Peraturan Daerah Nomor : 26 Tahun 1999 otomatis akan gugur setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri.

Menjawab surat Dirjen Pendidikan Tinggi mengenai status pemrosesan Penegerian Universitas Malikussaleh, maka Rektor Universitas Malikussaleh dengan surat Nomor : 540/UNIMA/H/2001 Tanggal 28 April 2001, menjelaskan bahwa program penegerian Universitas Malikussaleh adalah suatu aspirasi dan permintaan masyarakat Aceh Utara khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya, yang menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik Aceh dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini bermaksud bahwa dengan modal dasar dari milik masyarakat Aceh Utara dapat diupayakan pengembangannya oleh pemerintah pusat untuk penegeriannya, serta menyerahkan sepenuhnya menjadi milik pemerintah pusat setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden R.I.

Berkenaan dengan penetapan status Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Dirjen Pendidikan Tinggi mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan Nomor : 1620/D/T/2001 Tanggal 8 Mei 2001. Dengan pertimbangan antara lain, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tentang Pembentukan Tim Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh tertanggal 16 Nopember 2001 merupakan dasar yang kuat untuk proses penetapan status tersebut di atas. Dalam Keputusan Menteri tersebut di atas, terkandung maksud bahwa persiapan penegerian dilaksanakan secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirjen Pendidikan Tinggi telah melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut antara lain mengalokasikan anggaran pembangunan.

Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor : 264/MPN/2001 Tanggal 14 Mei 2001 yang ditujukan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, menyampaikan usulan penetapan status Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri melalui surat Keputusan Presiden. Dasar pertimbangannya antara lain adalah ; Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Pembentukan Tim Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh. Departemen Pendidikan Nasional telah mulai melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut melalui pengalokasian anggaran pembangunan untuk peningkatan kualitas pembelajaran mulai tahun anggaran 2001. Secara menyeluruh persyaratan akademik yang dimiliki Universitas Malikussaleh telah mendekati persyaratan sebuah perguruan tinggi negeri, sedangkan kekurangan yang ada (seperti peningkatan status program studi) dapat diatasi secara bertahap mulai tahun anggaran 2002. Secara administratif, masih diperlukan beberapa proses untuk penetapan status negeri yaitu ; 1) pengalihan asset dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada Pemerintah Pusat dan 2) pengalihan status pegawai swasta menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor : 170/M.PAN/7/2001 Tanggal 4 Juli 2001 kepada Menteri Pendidikan Nasional menyarankan, penetapan Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi Negeri seyogyanya dilakukan persiapan pendirian terlebih dahulu yang penetapannya diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Selanjutnya pendirian Universitas Malikussaleh akan diproses penetapannya melalui Keputusan Presiden setelah langkah/tahapan persiapan dimantapkan dengan memperhatikan skala prioritas dan kondisi keuangan negara serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.

Rektor Universitas Malikussaleh melalui surat Nomor : 367/UNIMA.H/2001 Tanggal 6 Juli 2001 mengharapkan kepada Menteri Pendidikan Nasional agar pendirian Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri dapat diusulkan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden untuk penetapan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pendiriannya. Demikian pula diikuti dengan surat Nomor : 368/UNIMA.H/2001 Tanggal 7 Juli 2001 yang ditujukan langsung kepada Presiden R.I untuk penetapannya.

Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor : 71100/MPN/2001 Tanggal 18 Juli 2001 mengajukan permohonan kepada Presiden R.I untuk penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri. Dengan memperhatikan seluruh pertimbangan tersebut di atas, berpendapat bahwa Universitas Malikussaleh telah memenuhi persyaratan untuk menjadi perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. Berkenaan dengan hal di atas dan khususnya memperhatikan aspirasi masyarakat Aceh, dimohon kepada Presiden untuk dapat menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri.

Rektor Universitas Malikusaleh menyampaikan surat dengan Nomor : 371/UNIMA.H/2001 Tanggal 30 Juli 2001 kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan menyampaikan Aspirasi Rakyat Aceh untuk menetapkan Universitas Malikussaleh yang berkedudukan di Lhokseumawe Aceh Utara sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pendiriannya.

Puncak dari upaya yang maksimal untuk meningkatkan status Universitas Malikussaleh yakni ketika Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 2001, tanggal 1 Agustus 2001 mengenai Penegerian Universitas Malikusssaleh. Dengan dinegerikannya Universitas Malikussaleh berarti di Nanggroe Aceh Darussalam yang berpenduduk sekitar 4,3 juta jiwa tersebut sudah memiliki dua universitas negeri, yakni Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh dan Universitas Malikussaleh (Unima) di Lhokseumawe, Aceh Utara, serta satu Perguruan Tinggi Agama Islam (IAIN) Ar-Raniry di Darussalam Banda Aceh.

Akhirnya, dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, pada hari Sabtu Tanggal 8 September 2001 di Lhokseumawe, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri meresmikan Pendirian Universitas Malikussaleh sebagai Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Bagi Masyarakat Aceh, semoga Allah SWT meridhai upaya kita bersama dalam mencerdaskan bangsa. Saat ini Universitas Malikussaleh memiliki singkatan nama UNIMAL, dengan mengambil nama besar Raja Kerajaan Samudera Pasai pertama, yang dilandasi pada semangat estafet kepemimpinan dan pembangunan yang telah diletakkannya melalui sifat kepeloporan, kedinamisan, serta patriotismenya Sultan Malikussaleh.

Kerajaan Islam Samudera Pasai dalam sejarah tercatat sebagai Kerajaan Islam pertama di Nusantara yang menjadi cikal bakal pusat pengembangan dan penyebaran agama Islam di kawasan Nusantara dan Asia Tenggara, merupakan pusat Pendidikan Islam dan Ilmu Pengetahuan ternama yang mewariskan semangat pejuang bagi generasi penerusnya dalam mengembangkan agama Islam, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang telah menghasilkan Syech (Guru Besar) dan ilmuan lainnya. Sehingga kecemerlangan pemikiran mereka pada saat itu telah memberi dampak besar pada Era Kemakmuran dan Kejayaan, suatu Negeri Indah, Adil, dan Makmur yang Diridhai Allah SWT.

Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal 'Alamin!

Sumber:
- unimal.ac.id
- ujiantulis.com
- programstudi.com
- banpt.id
- banpt.blogspot.com
Read More...